RSS
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 November 2009

PKL; Sektor Informal Yang Dianaktirikan

Ceritanya, artikel ini dibuatnya kira-kira 2 bulan lalu, lalu nyoba dikirim ke salah satu koran di Pontianak. Simple aja, idenya dapat sewaktu pulang ngeles, trus liatin sat Pol PP yang lagi menertibkan PKL.

Udah yakin banget gak bakalan terbit, eh...tiba-tiba banyak yang sms, bilang selamat tulisannya terbit. walah...orang saya sendiri aja gak tahu... padahal sudah lama dikirimnya... Ya, semoga bs buat pencerahan bg kt semua...



PKL; Sektor Informal Yang Dianaktirikan

Oleh: Safriyanti


PKL (Pedagang Kaki lima) adalah sebuah fenomena yang tak pernah habis untuk dibicarakan. PKL adalah bagian dari sektor informal perekonomian yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Keberadaannya mampu menjadi peredam gejolak sosial penggangguran, karena daya serap tenaga kerjanya yang sangat tinggi. Sebuah posisi yang cukup penting, mengingat tiap tahun penggangguran bertambah kurang lebih tiga juta orang. Apalagi, berbagai krisis yang dialami seluruh lapisan masyarakat di negara ini, jumlah penggangguran meningkat, sedang ketersediaan lahan pertanian tidak memadai. Karena alasan itulah, mereka yang tidak memiliki bakat, keterampilan dan pendidikan yang memadai lebih memilih profesi sebagai pedagang sektor informal mengingat modal yang dikeluarkan tidaklah terlalu besar dan relatif mudah untuk dikerjakan.


Namun, kehadiran PKL khususnya di kota-kota besar sepertinya masih menjadi momok sekaligus PR pemerintah kota. Bahkan di negara maju sekalipun, PKL masih menjadi isu yang tak habis untuk dibicarakan dan menanti solusi. Konon, istilah PKL sendiri merupakan warisan sejarah zaman belanda yang dahulunya biasa menertibkan pedagang pinggir jalan. Mereka boleh berdagang, dengan syarat dagangannya ditaruh 5 feed (5 kaki) dari jalan raya. Lebih apes lagi, PKL biasanya menjadi tertuduh utama dalam kasus-kasus yang berhubungan dengan tata kota, seperti kesemrawutan lalu lintas, hingga memperburuk wajah kota. Walhasil, pekerja sektor informal ini menjadi sasaran empuk penertiban oleh petugas SATPOL PP, terlebih saat kedatangan pejabat negara.


Kategori pedagang kaki lima sendiri secara umum menyangkut semua orang yang berjualan di pinggir jalan, yang memungkinkan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Termasuk mereka yang menggelar tikar di pinggir jalan dan pinggir trotoar atau yang mendirikan bangunan-bangunan di atas parit yang dikenal dengan sebutan lapak, serta warung kecil maupun gerobak sebagai media berjualan.


Dari segi perekonomian, sektor informal yang di’anak tirikan’ ini cukup memberikan andil besar. Hal ini terbukti dari jumlah nasabah BMT (Baitul Maal Wattamwil) ataupun CU (Credit Union) yang sebagian besar berasal dari pedagang kaki lima dan masyarakat menegah ke bawah. Umumnya, pinjaman yang dilakukan tidak begitu besar, antara 500 ribu sampai satu juta rupiah. Sehingga pengembaliannya dapat dilakukan dengan lancar.


Secara kuantitatif, keberadaan PKL di kota Pontianak sendiri cukup besar bahkan makin menjamur meskipun penertiban telah dilakukan. Perkembangan sektor ini sedemikian pesatnya. Belakangan kasus penertiban PKL itu sendiri semakin menjadi isu yang cukup strategis di masyarakat, bahkan menimbulkan sikap pro kontra, mengingat penertiban yang dilakukan belaknagan ini oleh SATPOL PP dinilai sedikit kurang humanis.


Suatu kali, penulis pernah menyaksikan sendiri kegiatan penertiban yang dilakukan oleh petugas Kamtib, di jalan H. Rais A. Rahman. Pembongkaran yang dilakukan menyedot perhatian banyak orang yang sedang berlalu lalang. Saat itu petugas penertiban sedang membongkar gerobak pedagang kaki lima dan dengan (maaf) seenak hati melemparkan barang dagangannya tanpa memperdulikan para pedagang yang menangis dan histeris.. Ketika ditanya oleh wartawan yang sedang mengadakan liputan di lokasi kejadian, petugas Kamtib menjawab alasannya bahwa para PKL sudah diberi peringatan sebelumnya. Hal yang sama juga disaksikan penulis ketika melintasi jalan sungai raya dalam yang saat itu sedang dilakukan penertiban lapak PKL yang diwarnai aksi ricuh petugas Kamtib dengan mahasiwa dan PKL itu sendiri.


Menurut penulis, meskipun keberadaan PKL sendiri kebanyakan belum terdaftar, tercatat dan belum berbadan hukum, tapi alangkah baiknya jika penertiban dilakukan dengan cara-cara yang lebih persuasif dan humanis. Bagaimanapun, penertiban membuat mereka kehilangan mata pencaharian. Sedikit menyesalkan apa yang sering terlihat dan diberitakan di koran-koran tentang penertiban yang dilakukan, yang menimbulkan sinyalir dari masyarakat bahwa pemerintah seperti tidak berniat melindungi pedagang kecil. Upaya dialogis antara pemerintah dan pedagang kaki lima merupakan langkah yang perlu ditempuh. Yang dibutuhkan para pedang kaki lima hanyalah kejelasan daerah tempat mereka berjualan, bukan ketegasan.


Sejauh ini, kita melihat sendiri betapa sektor formal yang tampak heboh dan glamor itu tidak dapat survive sendiri tanpa sektor informal. Contoh kecil keberadaan mall sebagai pusat perbelanjaan modern saat ini. Kenyataannya, tidak semua masyarakat kita sepenuhnya mencukupi kebutuhan hidupnya dengan berbelanja di mall saja, apalagi bagi mereka yang kelasnya menengah kebawah. Kadang masyarakat lebih merasa nyaman dengan berbelanja barang pelengkap di pinggir-pinggir jalan. Lebih mudah ditemukan dan biasanya harganya lebih terjangkau.


Kenyataannya, PKL memang sektor informal dengan legalitas yang dipertanyakan, mereka menggunakan lahan di luar kebijakan pemerintah, mereka terkadang juga mengganggu keberadaan prasarana lainnya. Masalah PKL memang masalah yang pelik, tapi penulis yakin pasti hal ini bisa diselesaikan tanpa harus melanggar hak asasi para PKL maupun merugikan pemerintah dan masyarakat lainnya. Jangan hanya karena alasan legalitas, lalu sektor informal disisihkan.


Seharusnya sektor formal dan informal tidak dibedakan atau dipisahkan, tapi dibuat rentangan usaha. Bagaimanapun kedua sektor tersebut saling topang. Jika dikembangkan, keduanya dapat menjadi satu kesatuan yang utuh dalam menopang perekonomian masyarakat. Karena, pembagian kerja dalam masyarakat merupakan suatu tanda manajemen yang baik. Dan setiap unsur yang bermain di dalamnya memiliki perannya masing-masing sekecil apapun bentuknya, tak terkecuali peran pedagang kaki lima. Kejelasan tempat berjualan, pembinaan, dan pendekatan persuasif akan lebih efektif ketimbang kekerasan

Senin, 29 Juni 2009

UN dan Mutu Pendidikan

Memang ketika berbicara UN (Ujian Nasional) dari tahun ke tahun selalu saja kita dihadapkan pada topik yang usang, yang menjadi perdebatan pun masih tetap sama, perlu tidaknya UN. Dari tahun ke tahun Ujian Nasional selalu menjadi polemic yang tak pernah habis untuk dibicarakan. Jika dilihat-lihat dari berbagai media, hampir tak satupun publikasi yang setuju dengan kebijakan Ujian Nasional saat ini. Hanya saja, pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menteri Pendidikan Bambang Sudibyo, benar-benar keukeh agar UN ini terus berlangsung.

Sekian banyak kontroversi berkenaan dengan UN ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah tahun ini juga mendapatkan ‘hujan cacian’ dari berbagai pihak. Namun demikian, pemerintah tidak bergeming sedikitpun untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan UN. Istilahnya, “Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu”. Seolah meledek para pengkritiknya, pemerintah malah menambah mata pelajaran yang harus diujikan plus meningkatkan standar nilai kelulusan yang harus dicapai oleh siswa.

Sebuah pepatah Yunani lama yang berbunyi : “Non schole le sed discimus”, yang apabila diartikan secara bebas bahwa sekolah tujuannya bukan untuk mencari skor atau angka-angka tapi sekolah itu belajar untuk kehidupan bahkan hidup itu sendiri. Sekolah pada masa itu merupakan aktivitas yang menyenangkan bagi siswa tanpa beban mencari skor atau angka-angka dramatis (standar nilai). UN nyatanya telah mengeksploitasi hak-hak anak untuk mengembangkan kreatifitas, talenta, dan kemampuannya sebagai makhluk yang unik antara satu dengan yang lainnya. Anak-anak dipaksa untuk mempelajari sesuatu di luar minat dan kemampuannya.

Cukup banyak kasus UN dilapangan yang seharusnya membuat efek jera bagi pemerintah. Untuk kota Pontianak saja ada dua sekolah swasta untuk SMP yang gagal meluluskan semua siswanya, sedang untuk tingkat Menengah Atas ada 4 sekolah swasta yang siswanya 100 persen tidak lulus. Ironisnya Itu terjadi di kota. Bagaimana dengan sekolah-sekolah pedalaman yang jauh dari akses informasi dan fasilitas yang belum memadai? Akhirnya, kita akan menyaksikan banyak sekolah yang ditinggalkan masyarakat, dan hanya memiliki bebebera belas siswa. Grouping dan mergerpun menjadi satu-satunya solusi jika tidak ingin sekolah yang bersangkutan ditutup.

Namun, melalui berbagai media massa pemerintah melakukan pembelaan diri. Seperti hanya argumen wakil presiden JK dan Abu Rizal Bakri yang sempat terekam dalam sebuah media massa: ”Anak harus dibiasakan kerja keras. Jika diberi tantangan atau dituntut dengan syarat kelulusan yang tinggi dan dinaikkan setiap tahunnya, akan membuat anak belajar”. ”Mutu pendidikan meningkat dari tahun ke tahun, hasil UN 2007/2008 lebih bagus dari tahun sebelumnya, padahal tuntutan angka standar kelulusan lebih tinggi dari tahun sebelumnya”.

Bila kita mau mencermati dengan lebih seksama, argumen yang disampaikan oleh wakil pemerintah tadi sebenarnya tidak dilandasi oleh pengetahuan pedagogis yang memadai. Semestinya argumentasi ini dibarengi dengan pertanyaan lanjutan ”bagaimana anak-anak didik belajar?”. dalam hal ini, yang terjadi sebenarnya bukanlah kegiatan belajar, tetapi kegiatan memeras otak melalui drill soal belaka yang nantinya bakal melahirkan generasi ‘pembeo’. Bagaimana mungkin angka dan jumlah kelulusan menjadi indikator mutu sebuah pendidikan? Jika hal ini yang dimaksud dengan mutu pendidikan Indonesia yang makin baik menurut versi pemerintah, maka dapat dikatakan pendidikan kita betul-betul sedang mengalami kemunduran. Mutu pendidikan tidak bisa hanya diukur dari kemahiran siswa dalam menjawab soal-soal UN melalui pendekatan drill ’menghafal’ soal-soal UN yang sifatnya mengingat sementara, bukan dari pembelajaran yang bermakna. Itu semua hanya generalisasi mutu pendidikan yang dibuat pemerintah. Sementara untuk menentukan kualitas pendidikan hanya dapat dilihat di masa yang akan datang, karena pendidikan itu sendiri merupakan investasi jangka panjang.

Permasalahan lain yang muncul bila UN dianggap sebagai hakim penentu kelulusan adalah diorientasi belajar siswa dan mengajar guru. Bayangan tidak lulus adalah hal yang paling mengerikan, apalagi bagi siswa Sekolah Dasar yang ’jalannya’ masih jauh. Walhasil, banyak siswa yang mengikuti bimbingan UN, kursus mata pelajaran, hingga try out. Bagi yang tidak memiliki uang lebih, cukup mengumpulkan soal-soal UN bekas, kemudian belajar dengan sekeras-kerasnya di rumah. Ironisnya, guru dan sekolah juga sering terjebak pada hal yang sama. Pembelajaran yang bermakna beralih menjadi teaching for test. Anak-anak dipaksa untuk menghafal soal dan jawabannya, yang nantinya hanya akan dilupakan seiring berlalunya UN. Jika boleh dikatakan, sekolah dan lembaga bimbingan belajar berubah menjadi lembaga ‘pembonsaian’ karakter anak didik.


Sejatinya, pendidikan jauh melampaui aspek kognitif (pengetahuan), yaitu aspek attitude (sikap) dan skill (praktik). Jika di dalam UN yang dinilai hanya aspek kognitif saja dengan sistem katrol ’standarisasi’ nilai, maka pendidikan nyatanya kehilangan jati dirinya. Nilai mungkin menjadi salah satu aspek penting yang ikut menentukan baik buruknya pendidikan kita. Hanya saja hendaknya hal itu bukanlah menjadi satu-satunya aspek penilaian kelulusan siswa. Karena semestinya pendidikan merupakan tempat penanaman nilai-nilai yang akan diejawantahkan dalam kehidupan siswa. Tapi, saat ini, yang lahir dari rahim pendidikan justru output yang prematur dan tak jelas orientasinya.

Standarisasi sendiri merupakan suatu bentuk pemahaman yang beranggapan segala sesuatu dapat diukur. Standar nasional pendidikan idealnya diperlukan untuk mengukur kualitas pendidikan secara nasional, pemetaan permasalahan pendidikan secara nasional, sehingga dapat dijadikan dasar dalam menyusun rencana strategis penyelenggaraan pendidikan selanjutnya. Namun saat ini, bila kita lihat bersama kondisi pendidikan kita, banyak aspek-aspek yang belum standar, sehingga standarisasi belum dapat dilaksanakan. Kondisi bangunan sekolah yang berbeda, sarana prasarana yang berbeda, fasilitas yang berbeda, akses informasi yang berbeda, kualitas guru yang berbeda tentu menjadi penghalang untuk serta merta membuat standarisasi melalui UN.

Barometer baik buruknya kualitas pendididikan dapat dilihat langsung oleh pihak yang terjun langsung di dalamnya. Dalam hal ini guru merupakan sosok yang paling memahami kondisi dan capaian-capaian yang diraih oleh semua peserta didik. Gurulah yang berhak melakukan penilaian secara objektif dari setiap capaian siswa dengan ragam metode penilaian. Penilaian seperti ini merupakan penilaian berbasis kelas dengan melihat tiga aspek pembelajaran yaitu kognitif, attitude dan skill. Hasil penilaian gurulah yang akan menentukan lulus tidak lulusnya siswa.

Terkait UN sebagai alat penentu kelulusan, sistem penilaian porto folio juga layak untuk dikaji dan dipertimbangkan sebagai alat penentu kelulusan siswa. Penilaian ini lebih objektif dalam menggambarkan diri peserta didik sebagai siswa dengan kapasitas pribadi yang berbeda-beda dari pada UN. Hal ini tentunya akan memberdayakan guru secara optimal karena guru dituntut untuk bekerja keras agar dapat memberikan penilaian secara objektif. Sebuah logika yang kurang logis, bila selama ini pemerintah ingin memberdayakan guru tapi justru yangdilakukan adalah usaha-usaha pengkerdilan potensi dan hak guru sebagai pendidik.

Dari uraian di atas, efektifitas UN semestinya perlu dievaluasi ulang dan dikaji secara mendalam. Mengingat saat ini banyak permasalahan UN yang terjadi. Mulai dari cacatnya landasan hukum UN hingga dampak penyelenggaraannya di lapangan. Sebagaimana malpraktik kesalahan diagnosis sebuah penyakit yang dilakukan oleh seorang dokter dapat mengakibatkan kematian pasien, kesalahan berfikir dalam menggagas pendidikan nasional juga akan membawa petaka bagi SDM masa depan bangsa ini.


Selasa, 27 Mei 2008

Berawal Dari Keadilan

Nasionalisme dalam konteks keberagaman memang sulit untuk diterjemahkan. Disini, kadangkala kita semua harus berusaha menemukan ikatan dasar dari sebuah nasionalisme. Mencoba mencari titik temu yang dapat menyatukan seluruh elemen berikut komponen bangsa ini. Kemudian yang akan kita lakukan adalah melebur dan menyatukannya dalam satu ikatan kebangsaan. Sebut saja namanya Integrasi.

Kita memang belum punya definisi yang baik tentang konsep nasionalisme. Yang kita tahu mungkin nasionalisme adalah perekat dari keberagaman yang selama kini ada. Baik itu budaya, agama, etnis, suku, juga ideologi. Walaupun pada dasarnya, dari simbolisasi tersebut ada kepentingan yang harus disisihkan dan terkorbankan untuk nasionalisme, untuk integrasi, untuk Indonesia kita. Bila masyarakat yang membawa kepentingan itu sudah tak bersedia berkorban lagi atas nama nasionalisme, maka tunggulah, dan hitunglah usia integrasi kita.

Nasionalisme bagi kita juga adalah kesatuan wilayah, tanah dan tempat tinggal. Bagian daerah manapun yang berada diwilayah yang sama dengan kita, merekalah bagian kita. Lalu akan mengikatnya dalam satu nama besar bangsa di bawah ’payung’ nasionalisme.

Negara-negara yang mengalami transisi menuju demokrasi selalu saja mengalami kendala dalam mempertemukan banyak kepentingan dan menjamin kepentingan itu akan terangkul semuanya. Pun sama halnya dengan menjamin kebijakan akan menyentuh semua elemen yang tergabung tadi. Sehingga kebijakan yang akan diambil adalah kebijakan yang menyeluruh dan tidak parsial.

Nasionalisme, memang bukan masalah yang dapat dikatakan sepele. Karena, pada hakikatnya nasionalisme selalu meletakkan keberagaman atau pluralisme sebagai kontek dan wacana utama. Toh, sejarah telah berbicara banyak tentang kegagalan ’payung nasionalisme’ dalam menyatukan hati dan pikiran rakyat yang cukup melankolik. Yugoslavia dan Unisoviet mungkin merupakan contoh yang baik dari kegagalan nasionalisme sebagai faktor perekat. Kita telah menyaksikan parade keruntuhan bangsa yang relatif besar bahkan sangat besar tersebut. Setelah melalui proses yang panjang, kedua bangsa besar tersebut akhirnya pecah dan berantakan menjadi negara-negara kecil.

Papua dan Aceh merupakan gambaran betapa nasionalisme telah ’gagal’ menjadi perekat simbolik kita, yakni kesatuan tanah sebagai tempat tinggal. Sekarang, pertanyaannya adalah Nasionalisme mana yang layak menyatukan dan mengakomodir semua kepentingan pragmatis manusia negeri ini secara langsung?

Keadilan. Itulah ruh nasionalisme kita. Pun, itu yang seringkali terlupa. Setiap waktu, kita tak lupa bicara tentang nasionalisme, integrasi, dan kesejahteraan. Namun dilain waktu kita tak juga bicara banyak tentang keadilan. Pertanyaannya, nasionalisme model mana yang dapat menghadapi segala benturan-benturan hebat dari keberagaman tanpa dasar keadilan. Kalau tak percaya, coba saja pergi ke Papua atau Aceh, dua bagian dari negara ini yang terlalu lama memendam luka atas konsekuensi sebuah nasionalisme. Benarkah ada hubungan antara tuntutan pemisahan diri mereka dengan penerapan syariat islam? Ataukah ada hak mereka yang terzolimi dan tak dibagikan secara adil?

Pola pemikiran bangsa ini seringkali parsial. Karena alasan itu, kesalahan besar yang dilakukan bukan hanya terletak pada dampak yang ditimbulkan oleh pemikiran parsial tersebut, tapi juga utamanya pada kerapuhan sistem pemikiran kita. Bangsa ini memiliki misi besar – dan menghadapi realitas yang sangat kompleks – tapi kita hanya berfikir sangat sederhana tentang nasionalisme. Bangsa ini sepertinya biasa melakukan penyederhanaan yang berlebihan, atau generalisasi yang salah kaprah tentang nasionalisme. Yang hal tersebut menyebabkan kita tak berlaku adil. Mungkin saja kita hanya mengadopsi model-model nasionalisme, dan pada akhirnya kita sendiri tak tahu harus mengambil nasionalisme yang mana.

Mari kita lihat dan kalkulasikan bersama-sama. Aceh dan Papua adalah dua daerah yang terkenal kaya raya, namun nyatanya harus merelakan hati untuk hidup dalam kepapaan dan kemiskinan. Distribusi kekayaan dan kekuasaan lah yang mengusik rasa keadilan mereka. Versi adil menurut mereka tak jua sama dengan versi pemerintah. Jika ingin kesana dan bicara tentang integrasi dan nasionalisme, tunggulah dulu, karena mereka hanya akan bertanya nasionalisme yang mana? Keadilan yang mana? Dan manfaat apa yang mereka dapatkan dengan bergabung dengan Indonesia? Pun, jika sampai hari ini mereka masih menyatu dalam NKRI, pastilah emosi dan luka lama itu akan menunggu untuk meledak kembali, hingga akhirnya separatisme adalah pilihan terakhir.

Bergerak dalam tataran wacana kesatuan saja tak cukup untuk membantu kita mengembalikan ruh nasionalisme. Mengaburkan perbedaan-perbedaan yang ada pada bangsa ini pun bukan solusi yang baik. Lukisan nasinalisme, persatuan kesatuan yang indah itu harus diterjemahkan secara bijak oleh seorang pemimpin. Pemimpin mana saja. Pemimpinlah yang akan mengapresiasikan nasionalisme secara baik dengan semangat keadilan. Sehingga, kita tak bicara pengorbanan mana lagi yang harus dilakukan untuk nasionalisme, atau siapa lagi yang akan berkorban untuk nasionalisme.

Pada akhirnya, semua masyarakat berharap akan menemukan nasionalisme yang selaras dengan kebutuhan pada masa transisisi bangsa kita, dan karenanya kita dapat menghadirkan nasionalisme pada konteksnya yang tepat, pada ruang sejarah yang tepat, dan dengan cara yang tepat.


** Penulis adalah mahasiswa FKIP Untan, Ka. Bid. PSDM PRIMAKAPON.

(this article has been published on Pontianak Post)







Selasa, 20 Mei 2008

Dilema Subsidi BBM

Oleh: Safriyanti

Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak(BBM) sebagai akibat dari dihapuskannya subsidi BBM, merupakan kebijakan yang sungguh sangat tidak populer. Ironisnya, alasan yang melatarbelakanginya adalah pemerintah menilai subsidi BBM salah sasaran, yang ditambah lagi dengan melambungnya harga minyak dunia yang menyebabkan jebolnya APBN dikarenakan anggaran untuk menyubsidi BBM akan membengkak.

Sebuah situasi yang sangat dilematis memang. Ketika asumsi APBN Perubahan 2008 dipatok melambungnya harga minyak mentah hanya USD 90 per barel. Namun pada kenyataannya di pasar dunia melambung dahsyat hingga USD 126, 98 per barel. Sementara, produksi minyak mentah di Indonesia sendiri pasang surut mulai dari 1999 lalu. Dengan kata lain, produksi minyak mentah di Indonesia tidak mencukupi sehingga mau tidak mau harus mengimpor dari negara lain. Karena harga minyak mentah dunia terus meroket dan status Indonesia adalah pengimport, artinya pemerintah Indonesia harus menambah anggaran dari APBN untuk mensubsidi BBM. Lalu, dibuatlah kebijakan menaikkan harga BBM.

Kenaikan harga BBM pada dasarnya tidaklah adil bagi rakyat. Rakyat siap atau tidak siap dan mau atau tidak mau dipaksa untuk menanggung segala resiko kecerobohan pemerintah dalam mengelola negara. Yang sulit dipahami bila kasus bengkaknya anggaran di APBN menjadi alasan pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Sementara di sisi lain, pemerintah harus mengeluarkan puluhan sampai ratusan triliun untuk menutupi kerugian negara, hutang-hutang Luar Negeri atau ulah para koruptor yang telah menggerogoti uang rakyat.

Pemerintah tentu berbohong, bila mensubsidi BBM, berarti mensubsidi orang kaya yang kebanyakan pemakai BBM. Lalu, dengan dalih menolong rakyat kecil, pemerintah mengiming-imingi rakyat dengan menyuguhkan dana kompensasi berupa BLT. Padahal, pemerintah sedang mengingkari fakta bahwa BBM adalah nyawa masyarakat kecil yang berperan sebagai konsumen dalam perekonomian.

Dimana daya beli masyarakat? Bantuan Tunai 100.000 untuk menolong mempertahankan daya beli masyarakat bagaikan air segelas yang hanya cukup diminum sekali dua kali teguk, atau ibarat penawar derita dalam rentang sehari dua hari. BLT sendiri masih diragukan efektifitasnya untuk mengantisipasi dan meredam dampak kenaikan BBM. Tahun 2005 saja pemerintah belum optimal menyelenggarakan BLT, ditambah lagi dengan tidak validnya data gakin (keluarga miskin, red) yang menerima BLT, sehingga bantuan langsung menjadi tak tepat sasaran.

Kalau pernyataan pemerintah bahwa subsidi BBM menguntungkan orang kaya itu salah besar. Pemerintah benar telah mensubsidi orang kaya tapi tidak lewat BBM, tapi melalui pembayaran bunga obligasi rekapitulasi perbankan yang dalam APBN nominalnya lebih dari 65 triliun. Sedangkan rakyat bukanlah penikmat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Obligasi Rekap Perbankan yang jumlah totalnya 645 triliun lebih, melainkan para konglomerat yang makin kaya menikmati uang rakyat.

Pilihan membayar bunga obigasi rekap daripada mempertahakankan subsidi BBM yang hanya 25 triliun merupakan bukti yang tak terbantahkan bahwa pemerintah lebih memihak konglomerat ketimbang rakyat menengah ke bawah. Belum lagi inefesiensi BUMN dan hutang Luar Negeri yang harus dibayar oleh rakyat. Sedinya lagi, hutang Luar Negeri yang seharusnya dipakai untuk investasi publik, ternyata digunakan untuk investasi pengeluaran rutin (baca; konsumsi) dengan tingkat kebocoran 40% ke kantong-kantong-kantong pribadi pejabat koruptor.

Sulit dimengerti, bagaimana mungkin rakyat dipaksa memikul beban yang sangat berat, dari mulai menghidupi diri sendiri dan keluarga sampai membayar cicilan dan bunga hutang negara yang dalam APBN Perubahan 2008 jumlahnya mencapai 90,73 triliun. Rasanya sangat tidak pantas bila pemerintah saat ini menyatakan subsidi BBM lah yang membebani keuangan negara. Padahal yang seharusnya jadi pertanyaan adalah mengapa pemerintah yang dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral gagal meningkatkan produksi minyak Indonesia? Padahal, kalau pemerintah mau memutar otak lebih keras dan bekerja lebih maksimal, produksi minyak mentah Indonesia yang belakangan hanya 900.000 barel dapat mencapai 1,2 juta barel. Malahan seperti yang dikatakan banyak kalangan, pemerintah malah memberikan banyak keuntungan dari kontrak-kontrak kepada perusahaan-perusahaan asing yang bereksplorasi di Indonesia.

Oleh karena itu banyak pihak (seperti DPD RI) memandang pemerintah kurang sungguh-sunguh menyeleaikan jalan keluar masalah ini hingga sampai mengambil kebijakan menaikkan harga BBM. Padahal, masih banyak jalan keluar lain yang menjadi alternatif dari pada menambah beban penderitaan rakyat. Diantara solusi yang ditawarkan adalah: penghematan pengeluaran negara yaitu belanja Eksekutif dan Legislatif, renegosiasi pembayaran utang Luar Negeri, peningkatan produksi miyak dalam negeri, meningkatkan pajak progresif bagi sektor-sektor industri, penjatahan volume BBM bersubsidi kepada yang berhak dan yang tidak berhak, mengupayakan peningkatan penerimaan negara di sektor migas, diantaranya dengan mengefesienkan biaya produksi migas, menambah penerimaan negara dengan memobilisasi di sektor-sektor yang selama ini hilang dan tidak jelas, baik itu karena dikorupsi atau yang lainnya seperti BUMN, sektor-sektor underground ekonomi, maupun penyimpangan dalam kontrak-kontrak pertambangan, dan segudang alternatif lainnya.

Terlalu menggampangkan apabila persoalan kesejahteraan untuk kemudian dipertukarkan dengan subsidi BBM yang bahkan nilai subsidi itu sepersekian saja dari angka belanja rutin negara. Bisa dipastikan laju pertumbuhan ekonomi akan lambat sebagai dampak iringan kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM tidak diimbangi dengan kenaikan daya beli masyarakat. Kenaikan BBM menyebabkan jasa kesehatan naik 2,33%, jasa pendidikan 2,45%, angkutan 4,31%, komunikasi 1,7% listrik 4,5%, beras 1,1% dan bangunan 3,5%. Inflasi akan tinggi, dan nilai tukar rupiah akan melemah. Sementara lapangan kerja yang menyerap tenaga kerja dari kalangan miskin gakin menurun yaitu sekitar 1-2 % saja.

Untuk itu diharapkan kepada pemerintah untuk lebih sensitif kepada penderitaaan rakyat. Jangan hanya bisa menyengsarakan rakyat. Menaikkah harga BBM saat ini hanya akan menyelamatkan APBN tetapi mungkin tidak akan menyelamatkan perekonomian dan bangsa. Yakinlah, apabila pemerintah tetap bersikukuh menaikkan harga BBM, niscaya akan semakin menambah jumlah penduduk miskin di negeri ini.

** Penulis adalah mahasiswa FKIP UNTAN, bidang Kebijakan Publik KAMMI KOMSAT UNTAN.

Selasa, 13 Mei 2008

BHP ; BUKAN PRODUK COBA-COBA


Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) Untan menimbulkan kontroversi. Berbagai pendapat muncul kepermukaan, mulai dari kalangan dosen, mahasiswa, sampai kalangan luar seperti LSM dan masyarakat.

Begitulah kiranya, kita memang seringkali terkejut dengan kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh para pengambil keputusan, hingga memacu adrenalin kita untuk protes meski seringkali tanpa tahu isi yang sebenarnya. Ya, kita terbiasa memandang suatu persoalan dari kulitnya saja, tanpa menggali sampai ke akar-akarnya. Hingga pada akhirnya kita meledakkan kemarahan dengan berbagai macam cara, misalnya demonstrasi.

Kita sebenarnya tak layak memandang suatu persoalan secara parsial hingga menyalahkan pihak yang dianggap andil dalam masalah tersebut. Pun demikian halnya dengan dengan masalah BHP Untan. Satu sisi, mahasiswa menyalahkan pihak senat atau rektorat yang dinilai tak transparan soal BHP yang akan diketuk palu. Berikutnya, setelah aksi mahasiwa, giliran rektorat yang menganggap mahasiswa yang kurang etika karena meluapkan kemarahannya dengan kata-kata kotor. Nah, kalau demikian yang terjadi, siapa yang salah sebenarnya?.

Kita tentu sepakat mengacungi jempol bagi mahasiswa yang mencari data secara lengkap terlebih dahulu sebelum melakukan aksi demonstrasi. Kita pun akan sangat apresiasi kepada bapak-ibu pengambil kebijakan apabila konsep dan RUU BHP yang sedang di godok di DPR ini ditransparansikan kepada mahasiswa. Namun, pada kenyatannya ini tidaklah terjadi. Padahal kalau semua punya inisiatif untuk mengkomunikasikan masalah ini, tentu masalahnya tak akan sampai pada tahap adjudikasi mahasiswa yang melakukan demonstrasi pada tanggal 2 Mei lalu.

Penulis memandang wajar bila mahasiswa marah lalu meluapkannya dengan demonstrasi. Karena nantinya merekalah yang akan menjalankan proses perkualiahan. Betapapun, kenyatannya pendidikan dalam “karung” BHP di beberapa Perguruan Tinngi di Indonesia, berdampak pada melonjaknya biaya perkuliahan dengan cara menaikkan biaya per semester. Katakutan itu adalah bumerang. Jika demikian yang terjadi, bisa dipastikan akses pendidikan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah menjadi terbatas. Pada akhirnya, Perguruan yang berstatus Badan Hukum akan dihuni anak-anak kelas menengah ke atas, kelas anak-anak “konglomerat.

Sebaliknya, disisi lain, juga pantas rektorat merasa gerah, bila mahasiswa dengan tiba-tiba melakukan demonstrasi tanpa tahu konsep BHP yang sebenarnya. Apalagi kasus yang terjadi belakangan sampai menteror Purek 2 Untan. Sebuah tindakan yang dianggap tidak sopan oleh sebagian besar kalangan Rektorat, mungkin juga kalangan mayarakat, karena yang melakukan ini adalah mahasiswa yang note benenya kalangan terpelajar.

Sebenarnya, privatisasi Untan untuk mandiri dengan berstatus BHP dapat disikapi dengan bijak, tidak menggunakan emosi. Karena hakikat BHP itu sendiri adalah untuk mewujudkan privatisasi Untan sebagai kampus yang professional dan mandiri secara finasial. Ini dapat memacu Untan untuk berbenah, mengejar ketertinggalan dari Perguruan Tinggi Negeri yang lainnya. Dari sebuah diskusi ringan dengan pihak yang berwenang menangani BHP Untan, penulis menyimpulkan bahwa BHP adalah sebuah keharusan bagi semua perguruan Tinngi. Karena dengan status BHP ini, Perguruan Tinggi akan lebih maju, lebih bersaing dengan perguruan Tinggi lainnya, sehingga aset-aset yang ada di Perguruan Tinggi tersebut akan lebih produktif dan berdaya guna.

Jika ada yang mempertanyakan apakah dengan status BHP, pemerintah akan berlepas tangan dari fungsi subsidinya kepada Perguruan Tinggi, jawabnya tidak. Dari diskusi penulis dengan pakar BHP Untan, dinyatakan bahwa Perguruan Tinggi memang akan membiayai sendiri operasionalnya, namun pemerintah tetap mensubsidi Perguruan Tinggi tersebut dari alokasi anggaran pendidikan yang 20 persen. Seperti halnya gaji pegawai dan dosen tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini tugas Perguruan Tinggi adalah peningkatan SDM Untan diantaranya profesionalisme dosen dalam mengajar melalui pelatihan-pelatihan. Toh ujung-ujungnya mahasiswa juga yang diuntungkan bila dosen mengajar dengan baik. Logikanya, bila hanya mengandalkan subsidi pemerintah untuk membiayai pendidikan, Perguruan Tinggi tak akan maju.

Bila memang terjadi kontroversi beberapa kalangan soal BHP, agaknya perlu dicarikan pertanyaan sekaligus jawaban yang tepat. Dalam hal ini, yang perlu dipertanyakan bukan kenapa Untan harus BHP, tapi sejauh mana kesiapan Untan untuk mandiri dengan status BHP. Kalau pertanyaannya yang pertama jawabannya tentulah ada di UU Pendidikan No. 20 tahun 2003 yang mengatur tentang kewajiban Perguruan Tinggi untuk berstatus BHP. Dan kalau ini yang menjadi masalah, bukan BHP yang harus dikritisi, tapi Undang-Undang SINDIKNAS tersebut. Namun, bila yang ditanyakan pertanyaan nomor 2, ini dirasa cukup beralasan. Karena bila Untan belum siap untuk memegang status BHP, lalu memaksakan diri untuk berstatus BHP seperti PTN lain, ini yang perlu dikritisi. Karena bisa jadi mahasiswa akan menjadi sapi perah untuk membiayai Untan.

Dalam hal ini, siapapun yang mengambil kebijakan tentang BHP Untan nantinya, haruslah mengambil kebijakan dengan sebijak-bijaknya. Kita harus ingat bahwa pendidikan bukanlah komoditi komersialisasi. Jangan hanya memikirkan bagaimana Untan menjadi kampus benefit sementara kantong masyarakat miskin dikuras dengan sekencang-kencangnya. Padahal dalam UUD 1945 telah dinyatakan bahwa salah satu tujuan bangsa ini adalah memberikan pencerdasan kepada seluruh anak bangsa dan bukan kepada sebagian anak bangsa yang mampu membayar pendidikan saja. Kalaupun kemudian disahkan UU No. 20 tahun 2003 tentang kewajiban BHP hendaknya konsep BHP yang maksud dalam pasal-pasalnya tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Karena tidaklah mungkin UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi tunduk dibawah asar hukum di bawahnya.

Solusi dari masalah ini adalah, Untan harus menginventarisir aset-asetnya dan mencari secara jeli sumber daya potensial untuk dikembangkan oleh Universitas. Karena dalam konsep BHP, mahasiswa hanya dibebani 1/3 biaya operasional Perguruan Tinggi. Selain itu, Rektorat berikut pihak yang berwenang menangani BHP ini harus transparan kepada mahasiswa. Sosialisasikan RUU BHP, kalau perlu buat forum terbuka menghadirkan diknas, rektorat dan elemen yang berwenang untuk mengclearkan masalah ini. Jangan sampai BHP menjadi produk coba-coba di Untan yang akhirnya merugikan dan mengeksploitasi mahasiswa. Semoga dengan ini tidak akan ada lagi miskomunikasi dan misinterpretasi.

**Penulis adalah mahasiswa FKIP Untan, Bidang Kebijakan Publik KAMMI Komisariat UNTAN, anggota PRIMAKAPON.

Kamis, 27 Maret 2008

Antara Pengenalan Kampus dan Penjajahan Intelektual

Oleh : Safriyanti

Surprise! Ketika seorang siswa lulusan SMA yang telah mengikuti proses pendaftaran UMPTN yang sekarang di ganti dengan SPMB dan segenap proses pendaftaran di nyatakan lulus masuk ke universitas, yang hal itu berarti pula berubahnya status mereka dari siswa menjadi mahasiswa. Namun, tidak sampai di situ saja, yang pastinya akan ada proses demi proses yang harus di lalui kembali mulai dari pendaftaran ulang sampai satu babak yang bila mendengarnya maka akan terbayanglah proses-proses ‘menyeramkan’ yaitu Orientasi Study dan Pengenalan Kampus atau yang lebih sering di dengar dengan istilah OSPEK.
Kampus adalah hutan belantara! Kalimat yang sepertinya menjadi alasan tepat untuk penyelenggaraan kegitan ritual tahunan ini. Yang bila kita tidak mengetahui jalannya maka kita akan tersesat. Maka sebelum seorang masuk kehutan hendaklah ia terlebih dahulu di kenalkan pada kondisi atau keadaan hutan tersebut. Bila kampus di analogikan dengan hutan, maka sebelum mahasiswa baru lebih jauh masuk ke dalam kampus, maka ia harus terlebih dahulu kenal dengan kondisi kampus tempat nantinya proses belajar di lakukan.
OSPEK, apapun namanya kini, tetap saja muatannya orientasi yang bila di terjemahkan bentuknya adalah pengenalan kampus. Tentu saja yang di sebut sebagai pengenalan adalah proses memberitahukan atau menginformasikan kepada mahasiswa baru hal-hal yang berkenaan dengan kampus baik itu tata letak kampus, perkuliahan, administrasi akademis sampai keorganisasian mahasiswa, bukan yang lainnya. Bilapun ada tentu tak lari dari fungsi kemahasiswaan dan proses perkuliahan.
Namun, entah mengapa proses pengenalan ini dari dulu hingga sekarang terkesan cofy paste. Betapa tidak, junior yang nota bene nya peserta pada tahun kemaren dan merasa tertindas hak-haknya, tak elak lagi akan melakukan hal yang serupa ketika menjadi senior dengan nota bene nya panitia. Sehingga proses yang seharusnya berbasiskan adaptasi dan sosialisasi mahasiswa baru tentang kampus menjadi ‘moment balas dendam’ dan penjajahan intelektual terhadap mahasiswa baru, yang dari tahun ke tahun terus berlanjut.
Suara miring tentang OSPEK ini semakin lama semakin keras seiring dengan turus jatuhnya korban. Dan sudah bukan rahasia lagi bahwasanya OSPEK yang di laksanakan seringkali di salahgunakan bahkan di tepatgunakan sebagai acara perpeloncoan yang sebenarnya sangat jauh dari tujuan kependidikan.
Berdasarkan pengalaman ketika menjadi panitia OSPEK, menurut penulis, OSPEK dalam bentuk kegiatan fisik yang di warnai dengan aksi penindasan mental, penjajahan hak dan kekerasan dengan alasan melatih mental peserta ini, lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya. Karena selain lari dari konsepnya yaitu ‘orientasi’ OSPEK juga mencerminkan prilaku primitif dalam tradisi intelektual. Bukti nyata adalah kurang lebih satu pekan mahasiswa baru di wajibkan hadir lengkap dengan pakaian dan atribut yang telah di tetapkan oleh panitia yang nyatanya di lapangan tidak terlalu diperlukan bahkan ‘merepotkan’ peserta. Padahal sebaliknya di perkuliahan mahasiswa di haruskan berpakaian rapi dan sopan. Jadi, jelas tidak edukatif.
Agak lucu rasanya, kampus yang merupakan institusi pendidikan yang seharusnya memberikan pencerahan logika dan mempelopori gerakan anti kekerasan dengan menghapus sistem perpeloncoan malah memberi peluang terjadinya akses-akses kekerasan melalui OSPEK. Lalu di mana akan di letakkan prinsip-prinsip intelektualitas bila kegiatan pengojolokan yang merupakan warisan kolonial yang penuh nilai-nilai kesewenangan dan ketidak beradaban justru terjadi dalam dunia kependidikan berbasis kampus, tempat di mana manusia di tempa menjadi beradab. Hasilnya? Tentu saja generasi yang di hasilkan kampus adalah generasi penindas, yang tidak bermoral atau generasi hasil penindasan, yang tidak tidak percaya diri dan tidak berdaya saing.
Memanusiakan manusia, memahasiswakan mahasiswa dengan mengembangkan daya kritis, ilmiah dan religius pada diri Mahasiswa yang merupakan sumber daya bangsa masa depan (iron stock). Itu yang jarang di sentuh pada OSPEK mahasiswa kini.
Tulisan ini tidak bermaksud menentang kegiatan Orientasi Study dan Pengenalan Kampus (OSPEK) karena pada dasarnya penulis sepakat bila OSPEK tetap di laksanakan. Karena tidak dapat di pungkiri ada sisi-sisi positif dari kegiatan ini. Tetapi bukankan kegiatan ini dapat di lakukan dengan cara-cara friendly dan lebih humanis bukannya mematikan daya kritis mahasiswa baru. Selain itu, yang harus di garis bawahi adalah bagaimana melakukan pencerahan kembali pada OSPEK dengan mengembalikan secara benar etika, wacana dan prinsip-prinsip kemahasiswaan dan kependidikan. Karena kita semua tentu sepakat bila proses awal yang benar tentu akan menghasilkan akhir yang benar pula yang mana proses itu di laksanakan dengan manajemen yang jelas dan rapi serta sikap yang bijaksana, penuh keteladanan dari para panitia.


*Penulis adalah Mahasiswa Bahasa Inggris FKIP Untan, Ketua Bidang PSDM ESA
" this article has been published in Pontianak Post on September 2006"



#artikel pertama kali terbit d koran

Senin, 14 Januari 2008

Menyoal Kekerasan Terhadap Anak Di Sekolah


Oleh : Safriyanti*


“Non schole le sed discimus”, sebuah pepatah Yunani yang apabila diartikan secara bebas bahwa sekolah tujuannya bukan untuk mencari skor atau angka-anggka tapi sekolah itu untuk belajar untuk kehidupan bahkan hidup itu sendiri. Kata sekolah itu sendiri, pada dasarnya berasal dari kata skhole, schole atau schola yang bermakana waktu luang atau waktu senggang. Dahulunya, orang-orang Yunani biasa menitipkan anak-anak mereka kepada orang-orang yang dianggap pandai untuk diajari ilmu pengetahuan dan dididik tentang filsafat, ilmu alam, dan sejenisnya. Pada zaman itu, sekolah dipandang sebagai suatu aktifitas yang menyenangkan juga mengasyikkan bagi siswa.

Mencoba membandingkan kondisi persekolahan saat ini. Tak jarang sekolah masih dianggap sebagai beban berat yang menghimpit anak. Sedangkan aktifitas di luar jam pelajaran justru menyenangkan oleh sebagian anak. Adapun di dalam jam pelajaran dianggap membosankan dan membebani. Menurut pengamatan penulis, jika siswa berada di kelas, maka ingin segera mendengar bel istirahat dan keluar kelas secepatnya. Dan jika ada pengumuman pulang lebih awal atau libur, mereka gembiranya bukan kepalang, bersorak sorai, seperti terlepas dari sebuah beban psikologi yang berat dan menghimpit. Hal ini juga seperti yang penulis rasakan saat menjadi siswa bahkan hingga saat telah menjadi “mahasiswa”. Sekolah maupun kampus sama-sama dirasakan sebagai tempat yang membosankan. Keduanya tak lagi menjadi tempat yang nyaman dan diidam-idamkan seperti ketika pertama kali mendaftar.

Seperti halnya yang diberitakan beberapa waktu lalu dikoran lokal ini dalam sebuah editorial, bahwasanya hasil penelitian di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara pada tahun 2006 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak di sekolah sebagian besar dilakukan oleh guru. Hal tersebut bukan berbentuk kekerasan fisik, namun berupa kekerasan non fisik seperti halnya pemberian tugas berlebihan, memaksa anak untuk berkompetisi secara berlebihan dengan memberikan target prestasi yang terlalu tinggi, dan tak jarang memaksa anak harus menguasai mata pelajaran tertentu di luar minatnya, hingga mematikan kreatifitas anak.

Guru masih dianggap sentral dalam pendidikan kita. Oleh karena itu, berbagai kritikan kerap kali ditujukan terhadap guru. Seharusnya hal tersebut menjadi titik tolak untuk mengevaluasi pendidikan yang telah mereka laksanakan di kelas. Karena secara umum, guru lebih tepat disebut melaksanakan mengajar saja dibanding mendidik. Mengajar itupun masih dengan metode tradisional dan konservatif. Akibatnya seringkali otak siswa dijejali dengan berbagai pengetahuan sekehendak hati sang guru dan sekehendak kurikulum dengan dalih siswa harus mendapat nilai tinggi dan lulus Unas. Sementara siswa tak diberi kesempatan berfikir, mencerna, bereksplorasi, apalagi berkreasi.

Wajar kiranya, bila dikatakan bahwa kekerasan di sekolah kebanyakan dilakukan oleh guru. Karena sekolah menyenangkan seperti ketika orang Yunani rasakan dahulu, tidak dirasakan oleh anak-anak di sekolah kita. Di saat guru masuk kelas, yang akan nampak adalah para peserta didik tidak bersemangat, sayu, raganya nampak tetapi pandangannya kosong. Ada lagi yang lainnya sibuk kirim-kirim SMS, baca komik, atau tidur. bisa dibayangkan apa yang akan terjadi selanjutnya, jika guru bertanya apakah ada pertanyaan, maka serentak siswa menggeleng atau diam. Seperti itulah setiap harinya yang terjadi disekolah kita. Namun sayangnya tak banyak guru yang mampu menganalisis kondisi tersebut dan membiarkan kondisi berlarut-larut. Anak didik kita tak merasakan kenyamanan dan kesenangan sepertihalnya yang dirasakan oleh anak-anak Yunani dahulu, sekolah yang menyenangkan dan mengasyikkan di waklu luang, yang ada malah kekerasan non fisik belaka, perasaan tertekan, dan pemaksaan kehendak.

Penulis tak sepenuhnya menyalahkan guru, karena dalam hal ini guru bukanlah satu-satunya agent yang menyelenggarakan pendidikan, karena bagaimanapun guru sering kali harus patuh pada sistem. Dalam sebuah jurnal diceritakan, pernah suatu ketika seorang guru asing mengunjungi sebuah Sekolah Dasar di sebuah negara Asia, yang pada saat itu di sebuah kelas sedang ada pelajaran menggambar. Guru asing melihat ada 60 siswa dikelas itu sedang menggambar kucing seperti yang digambarkan oleh guru mereka di papan tulis. Dengan susah payah siswa meniru apa yang terlihat di papan tulis. Hasilnya, ada 60 gambar kucing yang persis dengan gambar sang guru seni di papan tulis tersebut. Betapa terkejutnya guru asing tersebut, karena di negaranya Eropa, metode yang diajarkan sangat berbeda dengan yang ada di Asia. Di sana, siswa diberikan kebebasan untuk menggambar apa saja, tidak pernah ditemukan guru yang mencontohkan cara menggambar kucing di papan tulis. Hasilnya di ruang kelas tersebut penuh dengan beraneka ragam gambar yang berbeda dengan satu yang lainnya sesuai dengan keinginan dan kreasi siswa. Begitulah cermin pendididikan kita, anak yang memiliki potensi, minat dan kapasitas yang berbeda dipaksa memiliki kemampuan yang sama.

Bila bicara soal sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia, dengan kurikulum yang padat dan kebijakan Unas yang meninggalkan masalah, jelas sudah betapa sistem pendidikan kita telah mengeksploitasi anak didik.. Lewat Unas yang katanya bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, siswa diharuskan lulus dalam tiga mata pelajaran yang barangkali mereka tak memiliki kemampuan di bidang itu. Konsekuensinya, anak harus pontang panting belajar sesuatu di luar minatnya.

Perlu disadari, anak memiliki bakat, kemampuan, minat dan kapasitas yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Mereka tidak dapat dipaksa menjadi jelmaan seperti yang dinginkan oleh guru atau orang tua mereka. Guru maupun orang tua boleh-boleh saja punya obsesi pribadi yang dibebankan dipundak mereka demi masa depan mereka, namun pilihan tetap ada di tangan mereka, karena mereka jauh lebih tahu potensi dan kemampuan mereka sendiri. Oleh karena itu, anak seharusnya diarahkan untuk menjadi diri mereka sendiri dan dimotivasi untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki, hingga ketika dewasa mereka tak akan tunduk dan patuh pada siapapun atau menjadi kuli siapapun yang memiliki obsesi atau kepentingan pribadi. Semoga guru yang merupakan orang tua siswa di sekolah dapat menjalankan fungsinya sebagai tenaga pendidik dan bukan sebagai penindas intelektual siswa.

*) Penulis adalah Mahasiswa FKIP Untan, Wakil Presiden Mahasiswa BEM FKIP Untan aktif di kepengurusan PRIMAKAPON.

Di publikasikan di Pontianak Post di kolom opini pada bulan Desember 2007